Kamis, 24 Desember 2009

Kabinet Indonesia Bersatu II

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober 2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009, Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai `Kabinet Indonesia Bersatu II`. Sesuai ketentuan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap 34, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh) menteri negara.

Berikut susunan Kabinet Indonesia Bersatu II selengkapnya:


Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
www.presidensby.info Prof. Dr. Budiono, M.Ec
Wakil Presiden Republik Indonesia
www.setwapres.go.id


Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto
Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan
www.polkam.go.id Ir. Hatta Rajasa
Menteri Koordinator
Perekonomian
www.ekon.go.id
Dr. H.R. Agung Laksono
Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat
www.menkokesra.go.id


Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi
Menteri Sekretaris Negara
www.setneg.ri.go.id Gamawan Fauzi SH,MS
Menteri Dalam Negeri
www.depdagri.go.id


Dr. Raden Mohammad Marty Muliana Natalegawa, M.Phil, B.Sc
Menteri Luar Negeri
www.deplu.go.id Laksamana Madya (Purn.) Freddy Numberi
Menteri Perhubungan
www.dephub.go.id Prof.Dr.Ir. Muhammad Nuh
Menteri Pendidikan Nasional
www.depdiknas.go.id


Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro
Menteri Pertahanan
www.dephan.go.id Ir.Mohamad Suleman Hidayat
Menteri Perindustrian
www.dprin.go.id Dr.H. Salim Segaf Al-Jufrie
Menteri Sosial
www.depsos.go.id


Patrialis Akbar,SH
Menteri Hukum dan HAM
www.depkehham.go.id Dr. Mari E. Pangestu
Menteri Perdagangan
www.depdag.go.id Drs. H. Suryadharma Ali
Menteri Agama
www.depag.go.id


Ir. H. Tifatul Sembiring
Menteri Komunikasi dan Informatika
www.depkominfo.go.id Ir. H. Suswono, MMA
Menteri Pertanian
www.deptan.go.id Ir. Jero Wacik SE
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
www.budpar.go.id


Hendarman Supandji, SH
Jaksa Agung
www.kejaksaan.go.id Zulkifli Hasan, SE, MM
Menteri Kehutanan
www.dephut.go.id Prof.Dr.Ir. H. Gusti Muhammad Hatta
Menteri Negara Lingkungan Hidup
www.menlh.go.id


Dr. Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan
www.depkeu.go.id Dr.Darwin Zahedy Saleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
www.esdm.go.id Linda Amalia Sari, Sip
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
www.menegpp.go.id


Dr. dr. Endang Rahayu Sedyaningsih
Menteri Kesehatan
www.depkes.go.id Dr. Ir.Fadel Muhammad
Menteri Kelautan dan Perikanan
www.dkp.go.id EE Mangindaan, Sip
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
www.menpan.go.id


Ir. H. Ahmad Helmy Faishal Zaini
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
www.kemenegpdt.go.id Drs H. A. Muhaimin Iskandar, MSi
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
www.nakertrans.go.id Suharso Manoarfa,MA
Menteri Negara Perumahan Rakyat
www.kemenpera.go.id


Dr. Syariefuddin Hasan
Menteri Negara Koperasi dan UKM
www.depkop.go.id Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE
Menteri Pekerjaan Umum
www.pu.go.id Dr. Andi Alfian Mallarangeng
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga


Dr. Ir. Musfata Abubakar
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
www.bumn-ri.com Prof. Dr. Armida Alisjahbana
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS
www.bappenas.go.id Drs.H. Suharna Surapranata, MT
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT
www.ristek.go.id

10 Tahun Terakhir yang Membanggakan












Dalam 10 tahun terakhir (1998-2008), pembangunan di Indonesia mengalami kemajuan signifikan. Pertumbuhan ekonomi, misalnya, pada tahun 1998 minus 13.1 persen. Pada SBY tampil sebagai Presiden, tahun 2004, pertumbuhan ekonomi naik pesat menjadi 5.1 persen. Dan tahun 2008 diproyeksikan sebesar 6,4 persen. Cadangan devisa yang semula 33.8 miliar dolar AS, pada tahun 2008 naik menjadi 69.1 persen.

Tingkat kemiskinan juga terus berkurang. Pada tahun 1998, angka kemiskinan mencapai 24.2 persen. Pada masa awal Presiden SBY, tingkat kemiskinan ini turun menjadi 16.7 persen. Dan pada 2008 tinggal 15.4 persen dari total penduduk Indonesia.

Utang kepada Dana Moneter Internasional (IMF) dipangkas habis pada masa pemerintahan SBY. Tengok saja, pada tahun 1998, utang Indonesia kepada IMF sebesar 9.1 miliar dolar AS. Pada tahun 2006, dua tahun setelah memimpin Indonesia, Presiden SBY berhasil melunasi seluruh utang kita sebesar 7.8 miliar dolar AS.

Selengkapnya, lihat data-data laju pembangunan Indonesia 10 tahun terakhir berikut. Data-data ini berasal dari BPS.

Tanggapan Atas Wacana Penonaktifan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani


TRANSKRIPSI
KETERANGAN PERS
PRESIODEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
TENTANG WACANA PENONAKTIFAN
WAPRES BOEDIONO DAN MENKEU SRI MULYANI

KOPENHAGEN,
18 DESEMBER 2009


Saya perlu memberikan penjelasan pers pada sore hari ini atau malam hari waktu Indonesia karena saya memantau ada perkembangan politik yang saya harus memberikan penjelasan dan tanggapan dengan baik. Sebab kalau tidak, saya khawatir kepastian, termasuk situasi di dalam negeri, termasuk yang disebut situasi pasar perekonomian kita bisa terganggu. Kalau terganggu tentu tidak baik bagi upaya kita, pemerintah dan semua pihak untuk terus menjaga dan meningkatkan perekonomian kita yang semuanya itu diabdikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan tinjauan dan pertimbangan seperti itulah, saya ingin memberikan penjelasan sehubungan dengan isu menghangat pada hari-hari terakhir ini seputar penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana yang diangkat kalangan publik maupun media massa, yang intinya apakah perlu dinonaktifkan atau menonaktifkan diri agar kedua pejabat kita, baik Pak Boediono maupun Ibu Sri Mulyani itu bisa memenuhi panggilan Pansus DPR RI tentang angket Bank Century dengan baik.

Terhadap isu itu maka yang ingin saya sampaikan adalah hal-hal sebagai berikut.
Saya tentu menghormati pikiran dari Pansus Angket Bank Century, tujuannya barangkali agar proses yang dilakukan oleh Pansus itu bisa berjalan dengan baik. Sehubungan dengan itu saya mulai sekian jam yang lalu dan beberapa saat yang lalu sebelum memasuki ruangan ini, saya kembali berkomunikasi dengan Wakil Presiden dan Menteri Keuangan. Saya tentu saja menanggapi apa yang diangkat Pansus DPR itu, ingin mendapatkan kepastian dari kedua pejabat itu apakah kedua beliau tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik, karena saya ingin kegiatan pemerintahan tidak terhenti, tidak terganggu, tetapi kedua beliau itu juga kooperatif dalam arti siap kapapun dipanggil Pansus untuk bisa memberikan penjelasan dan keterangan. Jawaban dari kedua pejabat negara itu, baik Wakil Presiden maupun Menteri Keuangan kepada saya, kedua beliau sanggup untuk menjalankan kedua-duanya. Sanggup untuk menjalankan kegiatan extra dalam keadaan seperti ini.
Berkaiatan dengan dua hal itu, maka pertama-tama tentu saya meminta kedua pejabat negara itu, baik Wakil Presiden Boediono maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan jawaban kepada Pansus Angket, karena sifatnya himbauan bahwa kedua beliau itu benar-benar bisa menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan Menteri Keuangan seraya memenuhi kewajibannya untuk memenuhi panggilan Pansus Angket Bank Century.

Pendapat saya sebagai Presiden menyangkut penonaktifan Wakil Presiden. Kalau penonaktifan itu dimaknai sebagai pemberhentian sementara, barangkali begitu, maka justru UUD 1945 tidak mengenal istilal non aktif atau pemberhentian sementara, baik bagi Presiden maupun Wakil Presiden. Yang ada adalah pasal 7 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian, baik Presiden maupun Wakil Presiden.

Ada aturannya, yang oleh konstitusi kita sangat gambling diatur, kapan seorang Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan. Dalam konteks itu, benar-benar tidak ada istilah non aktif ataupun diberhentikan sementara bagi seorang Presiden, dan dalam hal ini tentunya bagi Wakil Presiden terkait dengan masalah Bank Century ini.

Berkaitan dengan istilah non aktif atau pemberhentian sementara Menteri Keuangan, aturan yang berlaku adalah sesuai aturan undang undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara, maka seorang pejabat negara dan dalam hal ini menteri diberhentikan sementara manakala dia berstatus sebagai terdakwa yang diancam oleh hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih dan bersangkutan sedang menjalani proses peradilan dengan status terdakwa.

Tentu saja, apa yang dialami Menteri Keuangan kita, tidak sedang dalam artian seperti itu. Menteri Keuangan tidak dijadikan terdakwa dan tidak sedang menjalani pemeriksaan oleh pengadilan, tapi ini dalam konteks penggunaan hak angket oleh DPR RI. Berbeda konteksnya. Oleh karena itu tentu saja saya memandang dengan semua penjelasan itu, baik Wakil Presiden maupun Menteri Keuangan tidak perlu berstatus non aktif. Tidak perlu berhenti atau diberhentikan dengan catatan, sekali lagi kedua embanan tugas dapat dilaksanakan dengan baik, baik sebagai pejabat negara yang menjalankan kegiatan pemerintahan, sebagai Wakil Presiden dan Menteri Keuangan, maupun dalam konteks pemeriksaan yang dilakukan oleh panitia khusus angket Bank Century.

Saya kira kita sepakat bahwa kegiatan pemerintahan sekali lagi tidak boleh terganggu. Sekarang ini Kabinet Indonesia Bersatu II dengan jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah sedang menjalankan program 100 hari yang sangat penting untuk keberhasilan program 5 tahun mendatang. Yang sangat berkepentingan dengan kepentingan rakyat kita. Oleh karena itu setiap gangguan terhadap program 100 hari ini tentu akan berpengaruh bagi upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia.

Ini harus sangat dimengerti oleh kita semua. Disamping itu apa yang saya sampaikan ini tentu sangat penting bagi kepastian hukum, bagi tegaknya konstitusi dan kerangka bernegara yang harus sama-sama kita junjung tinggi. Dan kita juga tidak ingin saudara-saudara memberikan preseden yang tidak baik kepada semuanya nanti dalam menjalankan kehidupan bernegara maupun kegiatan pemerintahan.

Saya mengajak semua pihak untuk betul-betul menghormati UUD dan undang undang kita serta menghormati aturan main, rules of the game. Demokrasi tiada lain rohnya adalah kebebasan di satu sisi, yang kedua adalah rule, baik rule of law maupun rule of the game di sisi yang lain. Itulah kematangan kita dalam berdemokrasi.

Kemudian saya mengajak semua piha, mari kita bekerja secara proporsional dan akuntabel karena semua yang akan kita lakukan itu kita pertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia, pada konstitusi, dan kepada sejarah. Harapan saya, khusus sebagai kepala negara, tulus, kiranya Pansus Angket Bank Century bisa menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan kejelasan tentang duduk perkara tindakan terhadap Bank Century itu secara objektif, terbuka dan bisa diikuti secara rasional oleh rakyat kita.

Dan kemudian tentu harapan saya, sekali lagi menghadapi semua ini, baik Wakil Presiden maupun Menteri Keuangan tetap dapat menjalankan tugas agar pemerintahan sekali lagi tidak terganggu, agar pasar tidak terguncang yang akhirnya mengakibatkan keberlanjutan pembangunan perekonomian kita yang akhirnya yang menerima dampaknya tiada lain adalah rakyat kita, seluruh rakyat Indonesia.

Itulah yang dapat saya sampaikan saudara-saudara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu membimbing perjalanan bangsa kita menghadapi tantangan, pasang surut keadaan dengan harapan kita terus bisa membangun menuju masa depan yang lebih baik.

Sekian, terimakasih.

Miranda Goeltom : Jawaban Tidak Tahu Tidak Bermaksud Lecehkan Parlemen

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom mengaku jawabannya kepada parlemen dengan kalimat tidak tahu atau "tidak ingat" karena memang pertanyaan itu bukan wewenang dirinya. "Ini bukan maksud saya contempt of parliament (pelecehan terhadap parlemen),"curhat Miranda didepan Pansus Angket Century, di Gedung Nusantara, (22/12)
Menurut Miranda, dirinya tidak menjawab karena memang tidak tahu persoalan tersebut. "Kalau saya tahu peraturannya tentang itu maka akan saya terangkan didepan anggota pansus angket,"paparnya.
Karena itu, terang Miranda, mau dipaksa apapun kalau bukan bidang saya maka saya akan jawab tidak tahu. "Ini memang karena bukan wewenang saya,"katanya.
Pada kesempatan tersebut, Miranda mempertanyakan keterlibatannya sebagai saksi Pansus Angket Century karena, dirinya merasa tidak memiliki wewenang dan kapasitas terkait kasus Bank Century. Menurut dia, yang memiliki wewenang hal itu adalah direktorat pengawasan.

Mayoritas Anggota Pansus Kecewa Jawaban Miranda Goeltom

Sebagian besar anggota Pansus Angket Bank Century merasa kecewa terhadap jawaban Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltam, yang kerap menjawab tidak tahu atau tidak ingat ketika ditanya.
Anggota DPR dari PDIP Ganjar Pranowo mengaku kecewa dengan jawaban dari Miranda Goeltom yang terkesan tidak mengetahui persoalan Bank Century. "Ibu mengikuti rapat KSSK,?"tanya Ganjar kepada Miranda Goeltom. langsung dijawab sama Miranda "tidak ingat"
Jawaban Miranda tersebut langsung di timpali oleh Ganjar, "tidak ingat Ibu? tapi bukannya ibu Miranda selalu ikut rapatkan? tanya lagi Ganjar. langsung di jawab Miranda. Oh ya,"jawabnya.
Mendapat jawaban seperti itu, Ganjar pun menimpali, Oh syukur ingatan Ibu sudah kembali," tegas Ganjar diikuti senyum-senyum sejumlah anggota Pansus.
Sementara, Ana Mu'awanah dari PKB menegaskan, sebagai saksi Miranda Goeltom harus menyampaikan sebenarnya kepada anggota Pansus Century dan ini sesuai dengan amanat UU. "Ibukan hadir dalam rapat KSSK jadi Ibu Miranda tahu persis dimana bail out terjadi,"terangnya.
Marwan Jafar (F-PKB) menilai perubahan PBI tentang FPJP seolah-olah diajukan untuk Bank Century. "Apakah ini memang diperuntukkan untuk Century,"tanyannya.
Pada kesempatan tersebut, Marwan menambahkan, Mantan Gubernur BI boediono tadi pagi, menyatakan tidak ada bank lain selain century yang mengajukan FPJP. "Apakah benar itu pernyataan Boediono,'tanyanya.
Menurut Miranda, FPJP tidak hanya diperuntukan untuk Bank Century tetapi dapat dipakai oleh Bank apapun yang memerlukannya.
Dia menambahkan, kondisi pasar uang antar Bank pada bulan Januari-agustus 2008 antara bank pemberi dan penerima BUMN sebesar 266 triliun kemudian pada desember 2008 menjadi 17 Triliun.

PEMERINTAH DAERAH SEBAIKNYA BENTUK SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKAN) DPR RI mendesak Pemerintah Daerah untuk membentuk sistem dan prosedur dalam mengelola keuangan negara. Dengan terbentuknya sistem dan prosedur diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam dialog antara BAKN DPR RI dengan Sekda Provinsi Jawa Barat, menurut Edwin Kawilarang (F-PG) temuan BPK dapat diklasifikasi dari 2 bentuk, yaitu sistem dan prosedur, serta pelanggaran undang-undang yang berimplikasi terhadap pidana. Dia mengatakan banyak daerah yang tidak memiliki sistem dan prosedur. Biasanya pelanggaran UNDANG-UNDANG terjadi karena tidak ada sistem dan prosedur. “Apabila telah dibuatnya sistem dan prosedur maka kemunginan kecil terjadi pelanggaran”, kata anggota BAKN itu. Rabu (16/12) di Gedung Sate, Bandung.

Edwin mengungkapkan hampir di seluruh daerah di Indonesia tidak mendapatkan penilaian yang baik “Disclimer rata-rata, banyak terjadi kebocoran keuangan di daerah. Kebocoran yang terjadi di banyak daerah,” ujarnya.

Sering terjadi kekurangan dalam perhitungan atau penilaian Aset. Aset ada namun dokumen asetnya tidak ada, sehingga hal ini diangkat terus oleh BPK. Harus ada trobosan dalam mengamankan aset pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau instansi kementrian, lembaga, agar dapat aman secara hukum.

Hal senada disampaikan Anggota BAKN dari Fraksi Partai Hanura Murady Darmansyah mengatakan basis dari keuangan adalah sistem. Sistem merupakan kesepakatan diantara pelaku-pelaku di dalam suatu organisasi yang bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan. Jika sistem tersebut dilaksanakan dengan baik maka dapat diminimumkan penyimpangan.

Selain itu, Asman Abnur (F-PAN) menjelaskan latar belakang dibentuknya BAKN sebagai alat kelengkapan DPR RI. Dia mengutarakan selama ini hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, yang selanjutnya dibahas oleh Komisi XI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Menurutnya banyak hasil pemeriksaan BPK yang tidak tertindaklanjuti secara maksimal. Maka dari itu, lahir lembaga ini dibentuk dengan harapan DPR dapat lebih fokus dalam menindaklanjuti temuan BPK. Yang kemudian dilaporkan oleh Komisi yang terkait dalam DPR. Asman menambahkan jika ditemukan tindak pidana korupsi maka BAKN tidak segan-segan merekomendasikan kepada pihak berwajib kejaksaan, kepolisian, ataupun KPK.

Lebih lanjut, Asman Abnur yang juga anggota Komisi XI itu, mengharapkan lima tahun kedepan seluruh pemerintah daerah telah memiliki BAKN Daerah, sehingga laporan BPK Provinsi dapat ditindak lanjuti oleh DPRD.

Mengenai pengelolaan Aset harus disiapkan tempat penyimpanan Dokumen berharga yang aman dari kerusakan, karena dokumen aset merupakan surat berharga yang merupakan bukti legalitas. Dan untuk mengindentifikasi seluruh aset yang ada harus ada terobosan dan kerjasama antara seluruh perangkat dan instansi pemerintah.

Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Provinsi Jawa Barat tersebut dimaksudkan dalam Rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tim Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua BAKN Yahya Sacawiria (F-PD), bertujuan untuk mendapatkan dan mengumpulkan data masukan serta aspirasi secara langsung.

Kunjungan hari pertama, BAKN akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Muspida, DPRD, Perwakilan BPK, Itwilprov, dan Instansi terkait, di gedung Sate, Bandung. Selain itu, diagendakan mengadakan pertemuan dengan Walikota Bandung dan DPRD.

Hari selanjutnya, BAKN berkesempatan untuk melakukan dialog dengan Bupati dan DPRD Bandung.

BAKN dibentuk DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, bertugas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemerikasaan BPK yang disampaikan kepada DPR, dan menyampaikan hasil penelaahannya kepada Komisi DPR. Selain itu memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemerikasaan tahunan, hambatan pemerikasaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

Dalam melaksanakan tugasnya, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga negara lainnya, BI, BUMN, badan layanan umum, BUMD, dan dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Susunan keanggotaan terdiri dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI, dipimpin Ketua BAKN Ahmad Muzani (F-P.Gerindra) dan Wakil Ketua Yahya Sacawiria (F-PD), dengan anggota Edwin Kawilarang (F-PG), Eva Kusuma Sundari (F-PDIP), Ecky Awal Muharam (F-PKS), Asman Abnur (F-PAN), Mustofa Assegaf (F-PPP), Nur Yasin (F-PKB), dan Murady Darmansyah (F-P.Hanura).

PENYELESAIAN KASUS PRITA HARUS SECARA KOMPREHENSIF

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan kasus Prita Mulyasari harus dilihat secara komprehensif. "Disini adanya masalah Rumah Sakit yang melecehkan pasiennya, sementara ada juga masalah hukum yang harus dijalankan,"papar Marzuki saat mengadakan konferensi Pers di Ruang Pers DPR, Gedung Nusantara III, Rabu. (23/12).
Menurut Marzuki, dirinya secara pribadi melihat jangan hanya UU ITE saja dikoreksi, tetapi disini mencuat persoalan pelayanan publik yang harus segera diperbaiki dan dibenahi. "Memang harus ada UU yang disempurnakan tetapi hak pelayanan publik juga harus jelas,"paparnya.
Dia menambahkan, memang terdapat pelanggaran oleh Prita namun harus segera dicari solusi yang menyeluruh seperti pegadaian artinya menyelesaikan masalah tanpa masalah.
Mengenai harapan pada tahun 2010 mendatang, Ketua DPR mengharapkan situasi semakin kondusif sehingga kondisi di pemerintahan semakin membaik. "Kita mengharapkan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita kita semua dalam mensejahterakan rakyat,"tandasnya.
Mengenai proses Pilkada yang akan berlangsung dibeberapa daerah pada tahun depan, Marzuki mengatakan, proses demokrasi jangan sampai berakhir anarkis artinya jika kompetisi selesai semua komponen bangsa harus bersama-sama membangun daerah. "harapan lainnya yaitu pada tahun 2010, semoga DPR dapat lebih bermitra dengan pers di lingkungan DPR,"paparnya.