Kamis, 24 Desember 2009

Tanggapan Atas Wacana Penonaktifan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani


TRANSKRIPSI
KETERANGAN PERS
PRESIODEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
TENTANG WACANA PENONAKTIFAN
WAPRES BOEDIONO DAN MENKEU SRI MULYANI

KOPENHAGEN,
18 DESEMBER 2009


Saya perlu memberikan penjelasan pers pada sore hari ini atau malam hari waktu Indonesia karena saya memantau ada perkembangan politik yang saya harus memberikan penjelasan dan tanggapan dengan baik. Sebab kalau tidak, saya khawatir kepastian, termasuk situasi di dalam negeri, termasuk yang disebut situasi pasar perekonomian kita bisa terganggu. Kalau terganggu tentu tidak baik bagi upaya kita, pemerintah dan semua pihak untuk terus menjaga dan meningkatkan perekonomian kita yang semuanya itu diabdikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan tinjauan dan pertimbangan seperti itulah, saya ingin memberikan penjelasan sehubungan dengan isu menghangat pada hari-hari terakhir ini seputar penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana yang diangkat kalangan publik maupun media massa, yang intinya apakah perlu dinonaktifkan atau menonaktifkan diri agar kedua pejabat kita, baik Pak Boediono maupun Ibu Sri Mulyani itu bisa memenuhi panggilan Pansus DPR RI tentang angket Bank Century dengan baik.

Terhadap isu itu maka yang ingin saya sampaikan adalah hal-hal sebagai berikut.
Saya tentu menghormati pikiran dari Pansus Angket Bank Century, tujuannya barangkali agar proses yang dilakukan oleh Pansus itu bisa berjalan dengan baik. Sehubungan dengan itu saya mulai sekian jam yang lalu dan beberapa saat yang lalu sebelum memasuki ruangan ini, saya kembali berkomunikasi dengan Wakil Presiden dan Menteri Keuangan. Saya tentu saja menanggapi apa yang diangkat Pansus DPR itu, ingin mendapatkan kepastian dari kedua pejabat itu apakah kedua beliau tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik, karena saya ingin kegiatan pemerintahan tidak terhenti, tidak terganggu, tetapi kedua beliau itu juga kooperatif dalam arti siap kapapun dipanggil Pansus untuk bisa memberikan penjelasan dan keterangan. Jawaban dari kedua pejabat negara itu, baik Wakil Presiden maupun Menteri Keuangan kepada saya, kedua beliau sanggup untuk menjalankan kedua-duanya. Sanggup untuk menjalankan kegiatan extra dalam keadaan seperti ini.
Berkaiatan dengan dua hal itu, maka pertama-tama tentu saya meminta kedua pejabat negara itu, baik Wakil Presiden Boediono maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan jawaban kepada Pansus Angket, karena sifatnya himbauan bahwa kedua beliau itu benar-benar bisa menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan Menteri Keuangan seraya memenuhi kewajibannya untuk memenuhi panggilan Pansus Angket Bank Century.

Pendapat saya sebagai Presiden menyangkut penonaktifan Wakil Presiden. Kalau penonaktifan itu dimaknai sebagai pemberhentian sementara, barangkali begitu, maka justru UUD 1945 tidak mengenal istilal non aktif atau pemberhentian sementara, baik bagi Presiden maupun Wakil Presiden. Yang ada adalah pasal 7 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian, baik Presiden maupun Wakil Presiden.

Ada aturannya, yang oleh konstitusi kita sangat gambling diatur, kapan seorang Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan. Dalam konteks itu, benar-benar tidak ada istilah non aktif ataupun diberhentikan sementara bagi seorang Presiden, dan dalam hal ini tentunya bagi Wakil Presiden terkait dengan masalah Bank Century ini.

Berkaitan dengan istilah non aktif atau pemberhentian sementara Menteri Keuangan, aturan yang berlaku adalah sesuai aturan undang undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara, maka seorang pejabat negara dan dalam hal ini menteri diberhentikan sementara manakala dia berstatus sebagai terdakwa yang diancam oleh hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih dan bersangkutan sedang menjalani proses peradilan dengan status terdakwa.

Tentu saja, apa yang dialami Menteri Keuangan kita, tidak sedang dalam artian seperti itu. Menteri Keuangan tidak dijadikan terdakwa dan tidak sedang menjalani pemeriksaan oleh pengadilan, tapi ini dalam konteks penggunaan hak angket oleh DPR RI. Berbeda konteksnya. Oleh karena itu tentu saja saya memandang dengan semua penjelasan itu, baik Wakil Presiden maupun Menteri Keuangan tidak perlu berstatus non aktif. Tidak perlu berhenti atau diberhentikan dengan catatan, sekali lagi kedua embanan tugas dapat dilaksanakan dengan baik, baik sebagai pejabat negara yang menjalankan kegiatan pemerintahan, sebagai Wakil Presiden dan Menteri Keuangan, maupun dalam konteks pemeriksaan yang dilakukan oleh panitia khusus angket Bank Century.

Saya kira kita sepakat bahwa kegiatan pemerintahan sekali lagi tidak boleh terganggu. Sekarang ini Kabinet Indonesia Bersatu II dengan jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah sedang menjalankan program 100 hari yang sangat penting untuk keberhasilan program 5 tahun mendatang. Yang sangat berkepentingan dengan kepentingan rakyat kita. Oleh karena itu setiap gangguan terhadap program 100 hari ini tentu akan berpengaruh bagi upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia.

Ini harus sangat dimengerti oleh kita semua. Disamping itu apa yang saya sampaikan ini tentu sangat penting bagi kepastian hukum, bagi tegaknya konstitusi dan kerangka bernegara yang harus sama-sama kita junjung tinggi. Dan kita juga tidak ingin saudara-saudara memberikan preseden yang tidak baik kepada semuanya nanti dalam menjalankan kehidupan bernegara maupun kegiatan pemerintahan.

Saya mengajak semua pihak untuk betul-betul menghormati UUD dan undang undang kita serta menghormati aturan main, rules of the game. Demokrasi tiada lain rohnya adalah kebebasan di satu sisi, yang kedua adalah rule, baik rule of law maupun rule of the game di sisi yang lain. Itulah kematangan kita dalam berdemokrasi.

Kemudian saya mengajak semua piha, mari kita bekerja secara proporsional dan akuntabel karena semua yang akan kita lakukan itu kita pertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia, pada konstitusi, dan kepada sejarah. Harapan saya, khusus sebagai kepala negara, tulus, kiranya Pansus Angket Bank Century bisa menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan kejelasan tentang duduk perkara tindakan terhadap Bank Century itu secara objektif, terbuka dan bisa diikuti secara rasional oleh rakyat kita.

Dan kemudian tentu harapan saya, sekali lagi menghadapi semua ini, baik Wakil Presiden maupun Menteri Keuangan tetap dapat menjalankan tugas agar pemerintahan sekali lagi tidak terganggu, agar pasar tidak terguncang yang akhirnya mengakibatkan keberlanjutan pembangunan perekonomian kita yang akhirnya yang menerima dampaknya tiada lain adalah rakyat kita, seluruh rakyat Indonesia.

Itulah yang dapat saya sampaikan saudara-saudara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu membimbing perjalanan bangsa kita menghadapi tantangan, pasang surut keadaan dengan harapan kita terus bisa membangun menuju masa depan yang lebih baik.

Sekian, terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar