MENANTI KEPEDULIAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT
Sejak diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 32 Tentang Otonomi Daerah, yakni penyerahan sebagian kewenangan pemerintah pusat ke daerah, dengan perubahan pola dan tatanan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, dalam gaya pemerintahan dari Atas ke Bawah (Top Down) berubah menjadi dari Bawah ke Atas (Button Up), dengan mengamanahkan praktek pemerintahan secara transparansi, akuntabilitas, serta sasaran yang tepat, polemik dan venomena kinerja pemerintah semakin semraut.
Begitu pula, dengan terlaksananya Pemilihan Umum secara langsung baik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diserahkan secara langsung kepada masyarakat untuk memilih presiden, bupati/walikota dan anggota legislatif secara langsung, umum. Bebas dan rahasia, membuka peluang masyarakat secara umum untuk ikut atau membentuk Partai Politik (Parpol) sebagai wujud kebebasan berpendapat di Bumi Pertiwi ini demi kepentingan khalayak umum atau kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
Pertanyaannya, kalau kedua permasalahan ini dibiarkan berjalan dan berkembang seperti itu dengan alasan kebebasan berpendapat, kebebasan menentukan sikap daerah masing-masing (otonomi daerah) tanpa mendapat pengawasan yang super ketat oleh masyarakat serta kesadaran para pejabat yang punya kewenangan untuk mengatur pemerintahan, begitu pula para wakil rakyat di parlemen yang nota bene duduk sebagai wakil rakyat (perwakilan atau perwalian rakyat) tidak peduli dan menyadari amanah yang sesungguhnya diembang, terabaikan begitu saja dengan tujuan dan nikmat sesaat atau dengan dalih mumpun kita yang pegang peranan dan berkuasa, maka akibatnya bermuara pada masyarakat itu sendiri sebagai korban ketidak pedulian dan kesewenangan para pejabat dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan dan kebutuhan secara umum rakyat.
Kalau begitu, lantas bagaimana kita bersikap? Haruskah pemerintah dan wakil-wakil rakyat di dewan dimosi tidak percaya, atau didemo besar-besaran agar mereka mau membuka telinga, mata dan hatinya? Rasanya juga tidak perlu, karena hanya akan dijadikan ajang politisasi belaka. Lantas, seperti apa kita bersikap? Sederhana saja, yaitu, cukup dicatat dalam hati, bahwa mereka itu sesungguhnya bukanlah pelayan dan abdi rakyat. Mereka itu sejatinya adalah pembual, yang tidak mampu mengembang amanah rakyat.
Karena itu, pada kesempatan melakukan pembaruan amanah rakyat kelak, mereka yang tidak mau membuka telinga, mata dan hatinya saat ini untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, tidak layak saat mereka datang meminta izin perwalian baik pada Pemilu Legislatif maupun Pilkada kelak.
Memang langkah dan sikap seperti ini tidak menyelesaikan masalah, dalam arti kata, perilaku para pejabat pemerintah dan wakil rakyat di parlemen yang tidak berpijak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Tapi setidaknya, ada semangat perlawanan dan sinyal bahwa kita sebagai rakyat juga sudah tidak gampang lagi dieksploitasi.
Dengan demikian, akan meransang keinginan untuk segera membenahi sistem dan mekanisme pemerintahan yang lebih baik dan mengembalikan peran dan fungsi wakil-wakil rakyat di parlemen sebagai orang-orang yang dipercaya dan diserahi amanah oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat sesuai amanah dan harapan yang dijanjikan pada saat memohon izin perwalian untuk duduk diparlemen atau sebagai kepala daerah terpilih.
Tentu saja dari mereka yang mendapat amanah untuk melayani rakyat ini secara beradab dan bermartabat, bukan dari mereka yang berwatak lebih buruk dari seekor keledai. Tapi mereka itu adalah beriman, bermoral , berdedikasi tinggi, serta memiliki ilmu pengetahuan dan profesional pada bidang dan keahlian masing-masing.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar