Rabu, 04 November 2009

Bupati Soetomo Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Soppeng Priode 2009-2012

SOPPENG, ML-- Dewan Pendidikan (DP) dibentuk untuk membantu pemerintah dalam membenahi kualitas pendidikan, terutama dalam peningkatan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan, demikian dikatakan Bupati Soppeng Drs HA Soetomo MSi, pada pengkuhan secara resmi Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng, Selasa 27 Oktober di ruang pola kantor bupati.
Pengurus DP periode 2009-2012 yang dikukuhkan itu, yakni Ketua Drs Buhasi MSi, Wakil Ketua Drs H Muhammad Musa, Sekretaris Drs H Abd Latif Rachman, Wakil Sekretaris Drs HM Djafar Usman, dan Bendahara Drs H Abu Bakar Subair, serta anggota pengurus lainnya.
Menurut Bupati Soetomo, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan hanya dapat dicapai dengan demokratisasi, partisipasi dan akuntabilitas pendidikan jika masyarakat sebagai stakeholder ikut berperan aktif melalui lembaga bentuk, yakni Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
" Karena itu, saya tekankan bahwa berdasarkan SK Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, maka ada empat peran penting yang harus dilakukan Dewan Pendidikan," tegas Soetomo.
Keempat peran penting yang dimaksudkan itu adalah pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Pendukung (Supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Mediator (Mediating agency) antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) dengan masyarakat.
Selain itu, Soetomo mengharapkan, kepada instansi tekhnis yang terkait dengan Dewan Pendidikan, agar menjalin kemitraan secara baik untuk memajukan dan meningkatkan pelayanan pendidikan dengan melibatkan langsung dalam merancang program kerjanya.
"Begitu pula para kepala satuan pendidikan, saya minta untuk memberdayakan komite sekolah seperti dalam menyusun rancangan RPS, RAPBS dan penjabaran penggunaan dana BOS dan lainnya. Duduk bersama dengan komite sekolah dengan menganut prinsip transparansi dan akuntabel serta sedapat mungkin mengundang Dewan Pendidikan,' tambah Soetomo. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar