Rabu, 04 November 2009

Otonomi DPR Terancam Ketua DPR Bukan Bawahan Presiden


Jakarta, latemmalala.blogspot.com/-
Instruksi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie yang membatalkan rapat kerja Komisi VIII dan Komisi IX dengan menteri terkait merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.
Anggota komisi-komisi DPR yang agendanya dibatalkan secara sepihak oleh Ketua DPR harus melaporkan tindakan inkonstitusional Ketua DPR itu ke Badan Kehormatan DPR.
Desakan itu disampaikan koalisi lembaga swadaya masyarakat pemerhati parlemen di Jakarta, Jumat (30/10). Mereka, antara lain, adalah Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan Komite Pemilih Indonesia (Tepi).
”Pembatalan sepihak tanpa penjelasan oleh Ketua DPR kepada seluruh anggota Komisi VIII dan Komisi IX merupakan pelecehan terhadap hak konstitusional anggota dan Komisi DPR serta institusi DPR,” kata Wakil Ketua KRHN Yulianto.
Pasal 20A Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pelarangan pemanggilan Menteri Agama oleh Komisi VIII dan Menteri Kesehatan oleh Komisi IX merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Karena itu, pelarangan yang dilakukan Ketua DPR Marzuki Alie merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Koordinator Formappi Sebastian Salang menambahkan, sesuai Pasal 84 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tidak ada satu kewenangan pimpinan DPR pun yang bisa melarang komisi DPR memanggil menteri. Sebaliknya, dalam Pasal 96 UU No 27/2009, komisi-komisi DPR dalam menjalakan tugasnya tidak ada kewajiban meminta izin ke pimpinan DPR. ”Pimpinan DPR seharusnya justru mengoordinasikan kegiatan itu. Pembatalan sepihak ini merupakan tindakan otoriter Ketua DPR,” ujarnya.
Peneliti PSHK, Ronald Rofiandri, menilai kurang dari satu bulan bertugas sebagai Ketua DPR, tindakan dan ucapan Marzuki Alie banyak yang bertentangan dengan fungsi dan kedudukan DPR. Selain melarang pertemuan Komisi VIII dan Komisi IX dengan menteri terkait, Marzuki pernah mengusulkan untuk mengonsultasikan terlebih dahulu UU ke Mahkamah Konstitusi sebelum disahkan DPR.
Sikap Ketua DPR Marzuki Alie itu, menurut Direktur Eksekutif SSS Toto Sugiarto, menunjukkan semakin kuatnya pengaruh lembaga eksekutif dalam tubuh DPR. Hal ini merupakan preseden buruk bagi DPR karena membuat kondisi DPR sama seperti pada era Orde Baru.
Tommi A Legowo dari Formappi menambahkan, tindakan Ketua DPR yang membawa DPR sebagai bagian dari pemerintahan merusak proses demokrasi yang dibangun. Tindakan Ketua DPR hanya akan menjadikan DPR sebagai lembaga ”stempel” yang dikooptasi pemerintah.
Menurut Toto, meskipun Marzuki merupakan anggota DPR dari Partai Demokrat yang merupakan partai penguasa, Ketua DPR bukan bawahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pembelaan Marzuki atas Presiden seharusnya dilakukan secara elegan dengan mempersiapkan anggota-anggota komisi dari Partai Demokrat agar bisa berdebat dengan anggota komisi lainnya.
Koordinator Nasional Tepi Jeirry Sumampow meminta agar Partai Demokrat menarik Marzuki sebagai Ketua DPR dan diganti dengan kader Demokrat lain yang memahami persoalan politik dan mampu berkomunikasi dengan publik. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar