Rabu, 04 November 2009

Pemkab Wajo Diminta Transparan

SENGKANG, ML -- Masih bermunculan sorotan terhadap pengadaan kantor penghubung Pemerinath Kabupaten (Pemkab) Wajo di Jakarta, disebabkan sikap Pemkab yang selama ini terkesan tertutup.
Aktivis LSM menilai pengadaan tanah kantor penghubung tersebut rawan terjadi penyalahgunaan anggaran.
Ketua LP3M Wajo, Alamsyah Cahayusuf, baru-baru ini, mengatakan jika itu hanya pembebasan lahan akan dikemanakan bangunan mewah dengan tujuh kamar dan dua lantai tersebut.
“Jika pembebasan lahan maka bangunan di atasnya harus dibongkar. Kalau seperti ini, maka pengadaan tersebut rawan terjadi penyimpangan anggaran," ujar Alamsyah.
Alamsyah mengharapkan, Pemkab harus menjelaskan, apa yang dimaksud dengan pembebasan lahan. Sebab sepengetahuannya pembebasan lahan kerap dilakukan untuk kepentingan umum. Bila benar peruntukannya demi kepentingan umum menurut dia, maka tidak sesuai dengan Perpres No. 65/2006 sebagaimana alasan pemkab.
Menurut pasal 5 perpres tersebut, lanjut Alamsyah, sama sekali tidak disebutkan adanya pembangunan untuk kantor. Yang ada hanya pembangunan jalan umum dan seterusnya. Harga yang demikian mahal, namun penggunaannya tidak jelas, apakah jadi kantor atau mes.
Bagaimana prosedur pengadaan yang sebenarnya, hal ini harus transparan dan diketahui legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasannya. "Pengadaan itu harus dijelaskan ke publik untuk menghindari penyimpangan keuangan daerah," tandasnya.
Menurut Kabag Humas Pemkab Wajo, Hasri AS, berdasarkan peraturan Kepala BPN No. 3/2007 untuk pengadaan tanah yang luasnya tidak melebihi satu hektare maka dapat dilakukan instansi yang memerlukan. "Untuk lebih jelas dan selengkapnya itu terdapat dalam pasal 55 hingga 60 dalam peraturan tersebut," jelasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar