MAKASSAR,ML - Baru sekitar 12 persen dari 48 juta Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UMK) di Indonesia yang dapat mengakses perbankan untuk mendapatkan bantuan modal usaha.
"Dari sekitar 48 juta UMK di Indonesia, baru sekitar 12 persen diantaranya yang dapat mengakses perbankan," kata Asistant Vice President Divisi Usaha Kecil PT BNI (persero) Tbk. Siwi Peni pada seminar "Wanita Wirausaha" di Makassar, Sabtu (31/10).
Menurut dia, masih banyaknya UMK yang tidak dapat mengakses perbankan, karena jenis usaha UMK tertentu dianggap memiliki risiko tinggi, misalnya jenis usaha makhluk hidup dan yang bergantung dengan kondisi alam seperti usaha tambak udang dan pertanian.
Selain itu, lanjutnya, risiko lainnya karena pengusahanya rentan keluar masuk dalam dunia usaha tersebut, sehingga pihak perbankan agak takut memberikan bantuan modal akibat adanya ketidakpastian itu. "Kelemahan UKM lainnya adalah dari sisi administrasi usaha yang belum baik. Padahal "track record" atau dengan pencatatan pembukuan usaha yang baik akan memudahkan pihak bank memberikan pinjaman," kata Siwi.
Dia mengatakan, hal yang tak kalah pentingnya pula, dalam mengakses modal di bank adalah agunan yang diajukan dinilai kurang mencukupi nilainya, di samping tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bahkan ada pula di antara UMK tersebut yang tidak tahu prosedur, sehingga kesulitan mengakses perbankan. Padahal jika memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan pihak bank, dalam tempo tiga hari permintaan modal di bawah Rp 1 miliar bisa segera cair.
"Hanya permintaan modal diatas Rp 1 miliar yang dapat dilayani paling lambat sembilan hari kerja, itupun jika semua persyaratan yang ditetapkan pihak bank semuanya sudah lengkap," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Bisnis dan Marketing dari Universitas Indonesia Rhenald Kasali pada kesempatan yang sama mengatakan, kelemahan calon pengelola UMK di Indonesia karena selalu berpikir harus ada modal besar. "Selain selalu berpikir modal, juga umumnya adalah pemain alam. Artinya hanya mengadalkan bakat alam dalam berwirausaha ataupun bekerja," ujarnya.
Sebagai gambaran, lanjutnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pada umumnya adalah buruh kasar, tanpa didukung oleh "skill" (keterampilan).
Hal tersebut sangat berbeda dengan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, pada umumnya memiliki skill dan ilmu di bidang tertentu, sehingga harus dibayar mahal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar