Kepegawaian di Era Otonomi Daerah
Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.
Manajemen pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.
Dalam sistem kepegawaian secara nasional. Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan berfungsi sebagai alat pemersatu banga.
Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ada sebagian kewenangan dibidang kepegawaian untuk diserahkan kepada daerah yang dikelola dalam sistem kepegawian daerah.
Pemerintahan Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa memiliki kewenangan yang mencakup:
a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan-undangan diserahkan kepada desa.
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 202, jabatan Sekretaris Desa diisi PNS yang memenuhi persyaratan. Peraturan pemerintah ini berlaku sampai selesainya pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.
Pengangkatan Sekretaris Desa sebelum adanya peraturan pemerintah ini dilakukan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota, Surat Keputusan Pembantu Bupati/Walikota, Sekretaris Wilayah Daerah, pejabat lain yang ditunjuk oleh bupati/walikota, camat, dan kepala desa.
Pengangkatan tersebut tidak dalam status PNS. Dengan demikian, Sekretaris Desa yang ada selama ini bukan PNS. Bagi Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan akan diangkat secara bertahap menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan pemerintah ini diatur beberapa hal penting mengenai persyaratan dan tatacara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS. Diantaranya, pertama, Sekretaris Desa yang bisa menjadi PNS adalah Sekretaris Desa yang telah diangkat dengan sah sampai dengan tanggal 15 Oktober 2004 dan melaksanakan tugas hingga berlakunya peraturan pemerintah ini. Kedua, batas usia pengangkatan berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun dan penetapan pangkat/golongan ruang yang diberikan paling tinggi adalah Pengatur Muda golongan ruang II/a pada semua Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS. Kedua hal tersebut menjadi syarat khusus diantara persyaratan lainnya untuk dapat diangkat menjadi PNS.
Bagi yang memiliki ijazah diangkat sebgai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Persyaratan Pengangkatan
Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai berlakunya peraturan pemerintah ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. Tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau sederajat; dan
f. Berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006, sesuai dengan peratuarn pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32/2004. (Pasal 2 dan pasal 3)
Tahapan Pengangkatan (Pasal 4 dan pasal 5)
1. Penysunan data Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota;
2. Pengumpulan berkas pengangkatan Sekretaris Desa;
3. Penyampaian data dan berkas pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
4. Verifikasi dan validasi data dan berkas oleh Menteri Dalam Negeri;
5. Pengajuan usulan formasi Sekretaris Desa untuk kabupaten/kota kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
6. Persetujuan Menteri Dalam Negeri mengenai pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
7. Persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri;
8. Persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa diteruskan pada Bupati/Walikota melalui Gubernur.
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mulai tahun 2007 dan selesai paling lambat tahun 2009 dengan memprioritaskan usia palin tinggi (pasal 6).
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus ujian penyetaraan yang dilaksanakan pemerintah daerah paling lambat tahun 2009. Biaya ujian penyetaraan dibebankan pada APBD kabupaten/kota. (pasal 12)
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan peraturan pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. (pasal 14)
Kompensasi
Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS diberhentikan dari Jabatan Sekretaris Desa oleh bupati/walikota diberikan tunjangan kompensasi ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Dana tunjangan kompensasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
b. Masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pertahun, dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). (pasal 10)
Pengangkatan Sekretaris Desa sebagai PNS khusus tahap pertama berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2007 sedangkan gajinya dibayarkan sejak yang bersangkutan menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PNS dan dinyatakan telah melaksanakan tugas sebagai PNS.
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS apabila memenuhi syarat diberikan pula hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan. Masa kerja sebagai Sekretaris Desa dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun sejak diangkat menjadi PNS.
Ketentuan lain
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawian Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.(Pusat Pelayanan Informasi-Dekominfo RI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar