MAKASSAR, Latemmalala.blogspot.com/ -- Beredarnya pin bertuliskan nama Muhammad saw disertai foto, aparat kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat langsung menyebarkan pin bermasalah itu, berhasil ditangkap mereka adalah Bahanda dan Irianto. Keduanya dijemput polisi di dua tempat terpisah pukul, Rabu 14 Oktober.
Bahanda dijemput di rumahnya, Kampung Romangpolong Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sebelumnya, polisi menjemput Irianto di Jalan Andi Tonro III, Nomor 9, Kecamatan Tamalate Makassar.
Anto tak lain adalah suami Mar, yang diketahui ikut menjual pin yang meresahkan umat Islam itu. Irianto yang akrab disapa Anto serta Bahanda tergabung dalam Ikatan Jemaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI).
Dari tangan Bahanda, polisi mengamankan lima pin serupa. Selain itu, polisi juga menyita laptop milik Bahanda, yang didalamnya diduga masih tersimpan gambar-gambar serupa.
Dihadapan petugas, Bahanda, lelaki kelahiran Bulukumba 31 tahun lalu ini, mengakui sebagai pemilik pin-pin tersebut, serta dibawa dari Iran tujuh bulan lalu. Bahanda memang masih terdaftar sebagai salah seorang pelajar jurusan Sastra Persia di pesantren Hausa Al Mahdi, Iran.
"Saat mau kembali ke Makassar, saya sempat beli untuk cinderamata. Kalau tidak salah, ada sekira 50-an. Sebagian lainnya sudah terjual," ungkap alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) ini.
Selain pin, Bahanda mengakui membawa 100-an stiker bergambar keluarga Nabi Muhammad saw. Barang-barang tersebut Ia jual kepada anggota kelompok kajian Syiah yang ada di Makassar.
Untuk pin dan stiker dijual Rp 10.000 per lembar. Ada yang dijual langsung di rumahnya, ada juga yang diberikan kepada rekan-rekannya untuk ditawarkan di lingkungan komunitas kajiannya. Saat ini, jumlah pin tersisa lima buah, sedangkan stiker telah habis dijual. Pin yang tersisa disita polisi sebagai barang bukti.
Di Iran, suami dari Arfiani ini mengatakan, benda-benda tersebut tidak dilarang secara keras. Meski ia mengaku jika ulama dan pemerintah di sana juga mengeluarkan imbauan agar benda itu tidak diedarkan.
"Benda-benda itu dibuat sebagai ekspresi kecintaan kami kepada Nabi Muhammad. Apalagi, kami juga tidak meyakini bahwa itu adalah gambar Nabi Muhammad yang sesungguhnya," jelasnya.
Bahanda mengatakan, tidak berniat lagi kembali ke Iran, alasannya, kedua orangtuanya bernama Andi Baharuddin dan Andi Asia, melarang ia kembali. Saat ini, ia dan keluarganya memilih menjalani hidup dengan usaha fotokopi di Kampung Romangpolong, Gowa.
Hingga saat ini, keduanya masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor Kota Makassar Timur.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Didi Haryono menyatakan siap memproses pelaku yang mengedarkan pin tersebut. Karena itu, kita bersyukur pihak kepolisian bergerak cepat menangkap para pengedar pin bermasalah itu.
Pelaku penyebaran pin bertuliskan Nabi Muhammad disertai foto itu, menurut Didi jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 156 dan Pasal 157, tentang penistaan agama. Pelaku diancam hukuman 2,5 tahun penjara.
"Pada dasarnya kami dari Kejari Makassar siap menangani kasus pin bermasalah ini. Saya melihat kasus pin bermasalah ini sama dengan kasus Al Qiyadah yang kita tangani beberapa tahun lalu," kata Didi.
Tertangkapnya kedua pelaku diawali dari keberhasilan polisi menemukan informasi kediaman Irianto. Setelah membekuk Irianto, polisi berhasil mengorek keterangan bahwa pin itu dia peroleh dari tangan Bahanda di Romangpolong. Irianto selanjutnya digiring untuk menunjukkan kediaman Bahanda. Setiba di kediaman Bahanda, polisi berhasil menangkap Bahanda di rumah kontrakannya tanpa ada perlawanan berarti.
Sejumlah warga yang ikut menyaksikan drama tersebut mengaku cukup terkejut. Seorang warga yang tinggal tepat di depan rumah Bahanda, menjelaskan bahwa tetangganya itu terkesan tertutup. Tidak banyak bergaul dengan tetangga-tetangga lainnya.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar