Rabu, 04 November 2009

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Labempa Kejari Kembalikan SPDP Tersangka ke Penyidik

SOPPENG, ML-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mengembalikan Surat Perintah Dimulainya penyidikan (SPDP) tiga tersangka ke penyidik Polres Soppeng, pekan lalu. Sejumlah kalangan di Soppeng menilai Kejari sengaja mengulur-ulur waktu penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Labempa, Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Soppeng.
Kasus dugaan korupsi anggaran proyek jembatan Labempa yang menelan dana APBD Soppeng 2007 sebesar Rp 319 juta, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 272 juta, tiga tersangka diancam Undang-Undag tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketiga tersangka yang terancam , yakni Pelaksana Proyek CV Asia H Baratang, Konsultan Pengawas Nur Syamsu, dan Pimpinan Proyek (Pimpro) Dinas PU Soppeng Syamsul Rijal.
Mengagapi penilaian itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng, Irzadul Ichwan SH MH , mengaku pihaknya mengembalikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Labempa ke Penyidik Polres Soppeng. Namun dia membantah jika pihaknya dianggap sengaja memperlambat proses penyelesaian kasus tersebut.
"Kami mengembalikan berkas tersangka ke penyidik karena memang belum lengkap. Masih ada syarat formalnya yang masih harus dilengkapi. Sekarang berkas kasus yang masuk di kejari harus betul-betul meneliti secara cermat sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kami tidak mau ada tersangka kasus dugaan korupsi yang nantinya diputus bebas di pengadilan," tegas Irzadul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Zainuddin membenarkan pihak kejari hingga kini belum menerima berkas tersangka. Itu setelah SPDP yang diajukan penyidik dikembalikan untuk pisahkan masing-masing satu tersangka satu SPDP.
"Jadi bukan berkas perkaranya yang sudah kita lengkapi keterangan saksi ahli yang dikembalikan, namun kali ini SPDP-nya. Cuma sedikit kami sayangkan karena kenapa tidak disampaikan bersamaan ketika saat berkas diminta untuk dilengkapi," kata Zainuddin.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar